Wednesday, July 20, 2016

Panca Dharma Satya,Tekad dan Pendirian Resimen Mahasiswa Indonesia& Widya Castrena Dharma Siddha


1. Kami adalah Mahasiswa Warga Negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
2. Kami adalah Mahasiswa yang sadar akan tanggung jawab serta kehormatan akan pembelaan Negara dan tidak mengenal menyerah.
3. Kami Putra Indonesia yang berjiwa kesatria dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta membela kejujuran, kebenaran dan keadilan.
4. Kami adalah Mahasiswa yang menjunjung tinggi nama dan kehormatan garba ilmiah dan sadar akan hari depan bangsa dan Negara.
5. Kami adalah Mahasiswa yang memegang teguh disiplin lahir dan batin, percaya pada diri sendiri dan mengutamakan kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
Panca artinya Lima (5), Satya artinya Kesetiaan atau Kejujuran, Dharma artinya Kewajiban. Dharma Satya artinya kesetiaan pada kewajiban. Panca Dharma Satya berarti 5 Pedoman Kesetiaan Dalam Menjalankan Kewajiban.
Panca Dharma Satya Resimen Mahasiswa Indonesia adalah merupakan Kode Etik Resimen Mahasiswa Indonesia. Kode Etik ini merupakan nilai moral yang dimiliki setiap anggota Resimen Mahasiswa Indonesia dan merupakan ikrar kejiwaan. Setiap tingkah laku, ucapan dan perbuatan, pikiran dan tindakan dari anggota Resimen Mahasiswa Indonesia harus berpegang teguh pada Panca Dharma Satya ini.
Kode Etik Resimen Mahasiswa Indonesia ini pada mulanya dihasilkan dalam Musyawarah Kerja I Menwa Mahawarman tanggal 12 September 1966 - 20 September 1966. Kemudian Kode Etik Resimen Mahasiswa ini diberlakukan secara nasional menjadi Kode Etik Resimen Mahasiswa Indonesia dan pertama sekali diatur dalam Keputusan Bersama Menhankam/Pangab, Mendikbud dan Mendagri RI Nomor: Kep/02/I/1978, Nomor: 05/a/u/1978 dan Nomor: 17A Tahun 1978 tanggal 19 Januari 1978 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Organisasi Resimen Mahasiswa.
Kemudian Kode Etik Resimen Mahasiswa diatur kembali dalam Keputusan Dirjen Persmanvet Dephankam RI Nomor: Kep/05/III/1996 tanggal 14 Maret 1996 tentang Peraturan Disiplin Resimen Mahasiswa.
Dan untuk yang terakhir Kode Etik Resimen Mahasiswa ini diatur dalam Keputusan Komandan Komando Nasional Resimen Mahasiswa Indonesia Nomor: Kep-004/KONAS/VII/2007 tanggal 26 Juli 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Disiplin Resimen Mahasiswa.
Semboyan Resimen Mahasiswa Indonesia adalah "Widya Castrena Dharma Siddha" yang berasal dari bahasa Sanskerta. "Widya" yang berarti ilmu pengetahuan, "Castrena" yang berarti senjata, "Dharma" yang berarti kewajiban dan "Siddha" yang berarti sempurna. Arti dari semboyan tersebut adalah Penyempurnaan Kewajiban Dengan Ilmu Pengetahuan dan Ilmu Keprajuritan. Yang dimaksudkan dengan Ilmu Pengetahuan adalah segala macam cabang keilmuan yang didapat saat menjadi mahasiswa. Hal ini dipergunakan untuk menempuh jenjang karir, dengan tidak melupakan tujuan utama melakukan pengabdian kepada masyarakat. Sedangkan Ilmu Keprajuritan adalah yang bersangkutan dengan jiwa keperwiraan, keksatriaan dan kepemimpinan, bukan sekedar keahlian dalam bertempur atau pun yang sejenis.
Semboyan Widya Castrena Dharma Siddha ini diciptakan oleh Prof. Ir. Harsojo. Awalnya menjadi semboyan Menwa Mahawarman kemudian menjadi semboyan Resimen Mahasiswa Indonesia.
TEKAD DAN PENDIRIAN RESIMEN MAHASISWA INDONESIA
1. Bahwa Kami setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta bertekad mempertahankannya dengan tidak mengenal menyerah.
2. Bahwa Kami wajib turut membina persatuan dan kesatuan.
3. Bahwa Kami menjunjung tinggi dan ikut serta membina dan mengamalkan nilai-nilai luhur kebudayaan bangsa Indonesia.
4. Bahwa Kami wajib senantiasa mengamalkan Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk kesejahteraan bangsa dan negara.
5. Bahwa Kami wajib patuh dan taat melaksanakan tata tertib Resimen Mahasiswa Indonesia.
Tekad dan Pendirian Resimen Mahasiswa Indonesia ini diputuskan dan disahkan pada Rapat Kerja VII Resimen Mahasiswa Indonesia tahun 1980 di Bandung pada tanggal 18 April 1980, dengan Surat Keputusan Kapuscadnas Dephankam RI Nomor: Skep/090/Cadnas/IV/1980 tanggal 18 April 1980 tentang Pengesahan Hasil Naskah Rapat Kerja VII Resimen Mahasiswa Indonesia.

No comments:

Post a Comment